Sarana
Bantu Navigasi Pelayaran merupakan salah satu unsur Keselamatan
pelayaran harus dijaga keandalan dan keberadaannya sehingga dapat terus
mendukung keselamatan pelayaran.
Kementerian
Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor
Distrik Navigasi kelas I Palembang menggelar kegiatan Patroli Insan
Maritim Terpadu dan sosialisasi keselamatan berlayar di perairan sungai
Musi, Palembang - Sumatera Selatan, Selasa (30/7/2019).
Patroli
laut tersebut dilakukan bersama-sama untuk dapat memahami dan menjaga
Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP) di perairan sungai Musi.
"
Patroli melibatkan beberapa instansi terkait seperti Dinas Perhubungan
Provinsi Sumatra Selatan, Dirpolair Polda Sumsel, pangkalan TNI AL
Palembang, Basarnas prov Sumsel, BPTD prov. Sumsel Babel, Bea Cukai
Palembang, Kantor Kesehatan Palembang, Kantor Karantina Ikan Palembang,
Jasa Raharja Palembang dan rekan media serta perwakilan para nelayan,"
ujar Kepala Distrik Navigasi Kelas I Palembang, Adi Karsyaf kepada awak
media melalui siaran persnya diterima WARTA INDONESIA, Rabu (31/7/2019).
Menurut
Adi Karsyaf bahwa Luas wilayah yang di kelola Distrik navigasi kelas I
Palembang terbilang cukup luas, mencakup wilayah perairan Palembang,
Jambi dan Bangka Belitung. Dan hal ini adalah kewajiban dari distrik
navigasi kelas I Palembang untuk menyediakan Sarana Bantu Navigasi
Pelayaran (SBNP).
Patroli
gengan menggunakan Kapal Negara KN. Kalian milik Distrik Navigasi
Palembang, dilakukan di perairan sungai Musi. Untuk memperkenalkan dan
mensosialisasikan bentuk, letak dan fungsi dari SBNP yang tersebar di
perairan sungai Musi.
"Dengan
dilaksanakannya patroli ini, kami berharap agar sosialisasi ini pun
dapat disebarkan dan menjadi perhatian bagi pengguna pelayaran maupun
instansi instansi yang berkaitan dengan pelayaran. Untuk dapat menjaga
keberadaan SBNP atau melaporkan secepatnya jika mengetahui ada SBNP yang
rusak maupun hilang," ungkapnya.
Menurut
Adi, bahwa patroli terpadu ini adalah yang pertama kali dilaksanakan
dan berdasarkan keputusan Menteri perhubungan KP. 482 tahun 2016 tentang
penetapan alur pelayaran, sistem rute, tata cara berlalu lintas dan
daerah labuh kapal sesuai dengan kepentingannya. Dimana pengawasan
terhadap penyelenggaraan alur pelayaran pelabuhan Palembang dilaksanakan
oleh Kantor Distrik Navigasi Kelas I Palembang.
Ditambahkannya,
terobosan terbaru yang melibatkan tugas dan fungsi instansi terkait
yang juga memiliki kewenangan disepanjang alur pelayaran sungai Musi
serta masyarakat kapal-kapal tradisional dalam patroli terpadu ini
"
Diharapkan dapat menekan angka kecelakaan di wilayah pelayaran ini,
mengingat padatnya lalu lintas kapal di alur pelayaran sungai Musi,"
pungkas Adi. (Oddie/WI).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment