Kementerian
Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut akan mensiagakan
seluruh kapal patroli Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) selama
penyelenggaraan angkutan laut Lebaran Tahun 2019.
Direktur
Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad mengungkapkan untuk mendukung
keamanan dan kelancaran selama penyelenggaraan angkutan laut lebaran
tahun 2019. Ditjen Perhubungan Laut akan menyiagakan semua kapal patroli
KPLP yang tersebar di seluruh Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT)
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia.
“Kapal-kapal
patroli KPLP yang disiagakan itu untuk mendukung keamanan dan
kelancaran angkutan laut lebaran 2019. tersebut sebanyak 378 unit kapal.
Sebanyak 154 kapal pada 51 pelabuhan pantau, serta 39 kapal yang
tersebar di 5 Pangkalan PLP,” kata Ahmad kepada awak media, di Jakarta
Rabu (8/5/2019).
Ahmad,
mengatakan kapal-kapal patroli KPLP sewaktu-waktu siap dioperasikan bila
dibutuhkan dalam memobilisasi. Untuk keamanan dan kelancaran selama
penyelenggaraan angkutan laut lebaran tahun 2019.
“Hal
penting yang harus menjadi prioritas dalam penyelenggaraan angkutan
laut lebaran adalah semua pihak terkait termasuk para penumpang harus
memahami bahwa keselamatan pelayaran merupakan tanggung jawab bersama,”
ujar Ahmad.
Menurut
Ahmad, hal ini guna mengurangi resiko terjadinya kecelakaan kapal akibat
cuaca buruk, telah diingatkan melalui Maklumat Pelayaran kepada para
Syahbandar. Untuk melakukan pemantauan ulang kondisi cuaca setiap hari
dan menyebarluaskan hasil pemantauan kepada pengguna jasa.
Lebih
jauh, Ahmad menegaskan bahwa, pemantauan kondisi cuaca juga harus
dilakukan seluruh operator kapal khususnya nakhoda, sekurang-kurangnya 6
(enam) jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada
Syahbandar, pada saat mengajukan permohonan Surat Persetujuan Berlayar
(SPB).
"Selama pelayaran
di laut, nakhoda wajib melakukan pemantauan kondisi cuaca setiap 6
(enam) jam dan melaporkan hasilnya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP)
terdekat. Termasuk bagi kapal yang berlayar lebih dari 4 (empat) jam
wajib untuk melampirkan berita cuaca yang telah ditandatangani sebelum
mengajukan SPB," jelas Ahmad.
Jika
kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, maka Syahbandar
diminta untuk tidak menerbitkan SPB sampai kondisi cuaca sepanjang
perairan yang akan dilayari benar-benar aman untuk berlayar.
Ahmad,
menambahkan apabila terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung
di tempat yang aman serta melaporkan kepada Syahbandar dan SROP
terdekat. Dengan menginformasikan posisi kapal, kondisi cuaca dan
kondisi kapal.
"Apabila
terjadi masalah saat berlayar maka SROP dan nakhoda kapal negara harus
berkordinasi dengan Pangkalan PLP. Untuk segera memberikan pertolongan
sesegera mungkin ke lokasi kapal yang mengalami masalah tersebut," tutup
Ahmad.(Oddie/WI).
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Post a Comment