KEMENHUB TERBITKAN PM 53 TAHUN 2018 TTG PEMENUHAN KELAIKAN DAN BERAT KOTOR PETI KEMAS TERVERIFIKASI
Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal
Perhubungan Laut menilai bahwa kelaikan peti kemas (kontainer) menjadi salah
satu komponen penting dalam meningkatkan daya saing kegiatan ekspor barang.
Karena pengaturan kelaikan peti kemas sebagai bagian dari alat angkut di kapal,
wajib memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas dan berat kotor peti kemas
terverifikasi, diatur melalui peraturan perundang-undangan.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Dwi Budi Sutrisno kepada
awak media di Jakarta Sabtu, (1/9/2018) mengatakan kelaikan
peti kemas atau kontainer sangat penting karena hal itu menopang daya saing, khususnya
untuk ekspor. Karena barang yang dikirim menggunakan kontainer tidak laik
seperti rusak dan tidak steril, bisa ditolak memasuki pasar negara tujuan.
“ Maka Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM. 53 Tahun 2018 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor
peti Kemas Terverifikasi tertanggal 4 Juni 2018 lalu,” katanya.
Dwi Budi. Menjelaskan dengan terbitnya Peraturan
Menteri Perhubungan Nomor. PM No 53 Tahun 2018 yang mengatur Kelaikan Peti
Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, Kementerian Perhubungan diberi waktu
sekitar 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan Juni 2018 lalu untuk
mensosialisasikan kepada semua stakeholders di bidang pelayaran. Jadi awal
tahun 2019 mendatang peraturan tersebut sudah sepenuhnya di implementasikan.
“Aturan terkait kelaikan petikemas ini berlaku bagi
peti kemas yang digunakan sebagai bagian alat angkut di kapal. Yang digunakan
untuk pengangkutan internasional dan masuk ke pelabuhan Indonesia. Peti kemas
yang diangkut dari pelabuhan di Indonesia untuk dikirim ke negara lain serta
peti kemas diangkut antar pelabuhan di Indonesia,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Dwi Budi menjelaskan, setiap peti kemas
ekspor-impor dan antar pulau yang digunakan sebagai bagian dari alat angkut
wajib memenuhi persyaratan kelaikan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU)
No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. Sementara itu, penentuan berat kotor peti
kemas terverifikasi diatur melalui konvensi International Maritime Organization
(IMO) dalam amandemen Safety of Life at Sea (Solas) 1972 Bab IV Pasal (2).
Adapun PM 53/2018 tersebut katanya tidak berlaku
terhadap peti kemas yang didesain untuk pengangkutan udara, peti kemas pada
chasis trailer, peti kemas tangki, peti kemas rak datar.
“Selain itu, dikecualikan terhadap peti kemas bermuatan
curah cair atau bulk container yang diangkut secara bersamaan pada kapal roll
on-roll off (Roro) atau kapal penyeberangan,” jelas Dwi Budi.
Lebih lanjut dikatakannya, terkait dengan pemeriksaan,
pengujian dan sertifikasi peti kemas, bisa dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa
Keselamatan Kapal, Badan Klasifikasi Yang Ditunjuk dan Badan Usaha Yang
Ditunjuk oleh Menteri Perhubungan.
"Bagi Badan Klasifikasi atau Badan Usaha yang
ditunjuk melakukan pemeriksaan, pengujian dan pengawasan peti kemas harus memiliki
persyaratan-persyaratan yang ditentukan yakni memiliki surat ijin usaha dalam
bidang jasa yang terdaftar pada instansi terkait, tenaga surveyor di bidang
pemeriksaan dan pengujian kelaikan peti kemas, kantor cabang di seluruh
Indonesia, standar operasional prosedur pemeriksaan, pengujian dan penerbitan
sertifikasi peti kemas, peralatan pengujian untuk menentukan kelaikan peti
kemas," terang Dwi Budi.
Ditambahkannya, bagi Pejabat Pemeriksa Keselamatan
Kapal atau Surveyor yang akan melakukan pemeriksaan, pengujian dan sertifikasi
peti kemas harus memiliki kompetensi di bidang kelaikan peti kemas. Pejabat
pemeriksa pernah mengikuti pendidikan dan pelatihan di bidang kelaikan peti
kemas dengan kompetensi setara.
PM 53 Tahun 2018 ini diterbitkan sebagai amanat UU no.
17/2008 tentang Pelayaran pasal 149. Pasal tersebut menyebutkan bahwa peti
kemas (kontainer) yang akan digunakan sebagai bagian dari alat angkut wajib
memenuhi persyaratan kelaikan peti kemas.
“ PM 53 tahun 2018
tersebut membuka kesempatan kepada badan klasifikasi atau lembaga
surveyor yang berbadan hukum Indonesia. Untuk melaksanakan kegiatan inspeksi
dan sertifikasi kelaikan petikemas dan verifikasi berat kotor kontainer mulai
2019," tutupnya. (Oddie/WI).
PROMO KEMERDEKAAN ke-73 $ PROMO ASIAN GAMES 2018 serta PROMO MENARIK DI S1288POKER HOKI KAMU ADA DISINI BURUAN !!!
BalasHapusBBM : 7AC8D76B
LINE : S1288_POKER
PROMO KEMERDEKAAN ke-73 $ PROMO ASIAN GAMES 2018 serta PROMO MENARIK DI S1288POKER HOKI KAMU ADA DISINI BURUAN !!!
BalasHapusBBM : 7AC8D76B
LINE : S1288_POKER
buruan gabung di agen poker online terpercaya dengan deposit rendah
BalasHapusagen poker online indonesia
bonus poker online indonesia
CARA BERMAIN POKER AGAR MENANG
judi kartu online
BBM : DC31E2B0
LINE : Donaco.poker
WHATSAPP : +85515875229
Agen Sabung Ayam Terbaik Indonesia AGENS128.
BalasHapusAgen Bola Sbobet Indonesia
Link Alternatif Sbobet
Contact Kami :
BBM : D8B84EE1 / AGENS128
Line id : agens1288
WhatsApp : 0877-8922-1725
Telegram : AgenS128 / https://t.me/AgenS128
BalasHapusMainkan poker online nya
dapatkan bonus hingga jutaan rupiah
Mainkan terus poker online di fifa poker
dapatkan bonus nya dan jadilah pemenang
ingat ya , main poker online di Fifa Poker aja
Info Lebih Lanjut Bisa Hub kami Di :
BBM : CSID303
Whatsapp : +6281326993756
website : www.fifa303.net